RADARKALSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024). Setelah beberapa hari penyelidikan, identitas beberapa pejabat yang terjaring dalam operasi tersebut akhirnya terungkap.
Menurut informasi yang diperoleh, lima orang yang mengenakan rompi tahanan KPK tiba di gedung KPK di Kuningan, Jakarta, pada Senin malam (7/10). Mereka diterbangkan ke Jakarta setelah diperiksa di Mapolres Banjarbaru selama hampir 24 jam.
Di antara nama-nama pejabat yang teridentifikasi dalam OTT Kalsel tersebut adalah:
Ahmad Solhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan
Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan
Agustya Febry Andrean, ajudan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor
Dalam perkembangan terbaru, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024, bahwa total ada tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK belum mengungkapkan secara resmi nama-nama semua tersangka, namun dikabarkan bahwa barang bukti yang diamankan termasuk uang sebesar Rp 12 miliar dan $500 yang diduga merupakan hasil bagian dari fee proyek.
Para tersangka penerima suap, termasuk Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun status Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka, Namun hingga saat ini KPK masih belum berhasil untuk menangkapnya.
KPK menginformasi bahwa pihaknya masih dalam tahap pengejaran terhadap Gubernur Kalimantan Selatan tersebut.
“Kami masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Ghufron. (ma/sla)