RADARKALSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tudingan adanya pilih kasih karena belum menangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum juga menahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan bahwa penyidikan masih berlangsung.
“Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan,” jelas Tessa pada Rabu (30/10/2024).
Tessa mengingatkan bahwa kewenangan dalam pemeriksaan saksi dan tersangka, serta penahanan, sepenuhnya ada pada penyidik.
Ia juga menambahkan bahwa KPK menghimbau untuk tidak adanya intervensi yang bisa mengganggu jalannya penyidikan, termasuk upaya mempengaruhi saksi.
Kasus korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu 6 Oktober 2024.
Meskipun Sahbirin Noor tidak tertangkap dalam OTT, ia diduga menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Selain Sahbirin Noor, terdapat enam orang lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad.
Pelaksana tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Keenam tersangka tersebut, kini sudah ditahan oleh KPK, sementara Sahbirin Noor masih belum ditahan dan diperiksa.