RADARKALSEL.COM – Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap Rustam Efendi (35), pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian balita MAS (3) di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu. Tersangka ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Jakarta.
Dalam konferensi pers pada Senin (14/10/2024), Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, mengungkapkan bahwa tersangka sempat berlibur di Jakarta sebelum ditangkap.
“Tersangka R ini sempat berwisata ke Monas dan Kebun Binatang Ragunan,” ujar AKP Agung Kurnia Putra didampingi Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga.
Setelah melakukan aksi kejinya, Rustam kabur dari Batulicin menuju Banjarmasin, lalu terbang ke Jakarta.
Di ibu kota, ia bersama istri dan anaknya menikmati waktu selama satu minggu, termasuk berkunjung ke Karawang, Jawa Barat.
Pelaku berupaya melarikan diri ke Sumatera, namun berhasil ditangkap oleh polisi dalam perjalanan menuju Bayu Asin, Sumatera Selatan.
Motif di balik tindakan kejinya ini diduga berasal dari seringnya Rustam bertengkar dengan ibu kandung korban.
Tersangka kemudian melampiaskan amarahnya pada anak tirinya yang tidak bersalah hingga berujung pada penganiayaan.
Atas tindakan kejinya tersebut, tersangka terancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan jeratan pasal berlapis terkait Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).