Sabtu, November 2, 2024

Akibat Judi Online, Ayah di Tangerang Tega Jual Anak Kandung Rp 15 Juta

RADARKALSEL.OR.ID, Tangerang – Seorang ayah berinisial RA (36) ditangkap pada Selasa (1/10/2024) di Tangerang setelah menjual bayinya sendiri yang berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta untuk judi online.

RA mengaku menjual anaknya dengan harga Rp 15 juta lantaran alasan ekonomi. Namun, uang hasil penjualan ternyata digunakan untuk berjudi online.

“Ayah kandung korban mengaku menjual anaknya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” ujar

“Uangnya dia pakai buat judi online,” ungkap Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero melalui keterangannya Sabtu (5/10/2024).

Mirisnya lagi, uang hasil penjualan bayi tersebut habis dalam satu minggu.

“Seminggu habis duitnya,” tutupnya.

Kasus ini bermula saat RA melihat sebuah unggahan di salah satu akun Facebook yang menawarkan pembelian anak balita oleh HK dan MON.

RA pun menghubungi pemilik akun tersebut untuk melakukan transaksi. Transaksi tersebut dilakukan di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

Sebelumnya, bayi tersebut dititipkan kepada ibu mertua RA dengan alasan akan dibawa ke tempat saudara. Transaksi ini dilakukan tanpa sepengetahuan istri RA.

Sepulang dari transaksi, istri RA menanyakan keberadaan anak mereka. Karena curiga dengan jawaban RA, istri RA terus mendesak hingga akhirnya RA mengakui bahwa bayi mereka telah dijual sejak 20 Agustus 2024.

Kesal dengan perbuatan suaminya, istri RA melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.

Sain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga menangkap pasangan suami istri (pasutri), HK (32) dan MON (30), usai membeli bayi berusia 11 bulan dari ayah kandung korban.

“Sudah ditangkap juga yaitu saudara HK dan saudari MON,” ujar Kombes Pol Ade di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2024).

Berdasarkan informasi awal, pasangan suami istri tersebut membeli bayi dari RA lantaran tidak kunjung dikaruniai anak meski telah menikah selama 10 tahun.

“Alasan tersangka tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah. Besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik,” ucap Ade.

Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

TERPOPULER
Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini